Pencanangan Zona Integritas adalah upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan Pelayanan Publik.
BPKD merupakan OPD yang cukup vital, seluruh pendapatan dan aset dikelola, begitu juga dengan belanja daerahnya. opd yang memfasilitasi pengelolaan keuangan seluruh kegiatan pemerintah kabupaten ciamis sehingga sangat tepat jika BPKD melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas agar jauh dari praktek korupsi.
Dasar hukum pencanangan zona integritas yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang disertai dengan surat keputusan bersama dengan lima pimpinan strategi nasional pencegahan korupsi, maka perlu dibangun zona integritas pada instansi pemerintah daerah.
HAKEKAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (WBK & WBBM)
Merupakan miniatur pembangunan reformasi birokrasi di unit kerja pembangunan zona integritas, dilakukan dengan membangun pilot project percontohan pada tingkat unit kerja dilingkungan instansi pemerintah sebagai unit menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wbk/wbbm melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
3 sasaran reformasi birokrasi
- pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi;
- pemerintah yang efektif dan efisien;
- pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Sasaran reformasi birokrasi sinergi dengan visi misi kepala daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Budaya kerja yang solid, buah terakhirnya adalah kinerja dan kinerja itulah menjadi indikator-indikator keberhasilan pembangunan visi misi indonesia maju yang dicanangkan bapak presiden. mudah-mudahan dengan satu core values ini menjadi akar yang dalam untuk bisa kita tanam pada jangka panjang,” tujuh nilai yang berlaku bagi asn secara umum, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. berakhlak menyarikan dan menyederhanakan nilai-nilai dasar asn yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang asn serta arahan Presiden RI Joko Widodo yang sering menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat.
saya mengharapkan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ini bukan hanya sekedar seremonial, yang terpenting bagaimana kita mampu mengimplementasikan isi deklarasi tersebut dalam melaksanakan tugas sehari-hari.