DECEMBER 9, 2022
Pemerintahan

Fungsi Pelayanan BPKD Ciamis tetap buka

post-img

BPKD Ciamis - Untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) fungsi Pelayanan Pajak Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola  Keuangan Daerah (PPKD) tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan yang ketat serta diupayakan tanpa tatap muka langsung, dengan mengoptimalkan komunikasi dan informasi melalui website Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis yaitu www.bpkd.ciamiskab.go.id.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, DR H Kurniawan, Ak, CA menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor : 440/355-Dinkes.1/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis dan Nomor : 440/419-Dinkes.1/2020 tentang Perpanjangan Masa Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.

Menurut DR H Kurniawan, BPKD sebagai unsur pelaksana teknis kebijakan pengelolaan keuangan daerah mempunyai fungsi peningkatan kemampuan fiskal daerah, anggaran dan bendahara umum daerah, akuntansi serta pengelolaan aset daerah yang dalam praktiknya terdapat fungsi pelayanan.

“Fungsi pelayanan tersebut yaitu Pelayanan Pajak Daerah dan Bendahara Umum Daerah tetap buka, tapi meminimalkan tatap muka langsung dengan mengoptimalkan komunikasi dan informasi melalui website www.bpkd.ciamiskab.go.id. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas melalui website, email dan telepon atau WhatsApp chatt only,” Kamis (02/04/2020).

Ditegaskannya, pelayanan tanpa tatap muka tersebut sesuai amanat Bupati Ciamis menyusul upaya antisipasi meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), pelayanan tetap buka melayani masyarakat dengan protokol kesehatan dan keamanan yang ketat, meminimalkan, bahkan tanpa tatap muka secara langsung.

“Jadi pelayanan kami untuk masyarakat tetap buka, tapi tanpa tatap muka langsung, sehingga masyarakat tidak terganggu dengan fungsi pelayanan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Dijelaskan, pelayanan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan BPHTB dapat dilaksanakan via pos tercatat ke alamat: Gedung B Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Komplek Perkantoran Jalan Drs. Soejoed No. 5 A Kelurahan Kertasari Kabupaten Ciamis Kode Pos 46213 atau via e-mail pajakdaerahciamis@gmail.com.

Untuk konsultasi layanan PBB P2 (WhatsAPP Chat Only) dapat menghubungi 0852 2349 4485, konsultasi Layanan BPHTB (WhatsAPP Chat Only) dapat menghubungi 0813 2387 5532 atau Telepon (0265) 2754040.

Pelayanan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui ATM BJB, BJB DIGI dan Bukalapak sedangkan untuk pelayanan pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui ATM BJB.

Sementara kegiatan pelayanan pajak daerah lainnya semua wajib pajak dihimbau untuk mendaftarkan diri menggunakan aplikasi Wajib Pajak Online ke alamat website www.wpo.bpkdciamis.id

Begitu juga dengan pelayanan Bendaharan Umum Daerah (BUD) tetap dilaksanakan untuk melayani Pengajuan Gaji dan TPP, GU, TU dan Belanja Langsung Pihak Ketiga, Penerbitan SKPP dan semua kelengkapan persyaratan diajukan dalam bentuk amprahan softcopy (PDF) dalam satu file (RAR/ZIP) yang dikirimkan ke alamat e-mail BUD (bud.ciamis@gmail.com) dengan memberitahukan pengiriman data tersebut melalui Whatsapp.

Kegiatan pelayanan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk pengajuan usulan pencairan Hibah, Bansos, Bankeu dan Pembiayaan semua kelengkapan persyaratannya diajukan dalam bentuk softcopy format .PDF yang terdiri dari permohonan usulan pencairan, Berita Acara Verifikasi, salinan fotocopi nomor rekening bank, daftar lampiran penerima, SK tentang penerima Hibah, Bansos, Bankeu dan pembiayaan yang disampaikan dalam satu file terkompresi dengan format .RAR/.ZIP) dikirim ke alamat e-mail bpppkd.ciamis@gmail.com dengan memberitahukan pengiriman data tersebut melalui Whatsapp.

“Untuk konsultasi layanan BUD dan PPKD tersebut, dapat menghubungi WhatsAPP pada Nomor 0813 2012 5092 (A Gunawan/Layanan BUD), 0852 2343 2881 (Nurlela/Layanan BUD), dan 0812 3133 3711 (Triningsih/Layanan PPKD),” (BPKD-01)

author-img_1

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart